Parkir Liar Meresahkan, Polres Kotamobagu Amankan 8 Orang di Kompleks Pertokoan

oleh -2309 Dilihat

KOTAMOBAGU – Keluhan masyarakat terkait praktik parkir liar di kawasan pertokoan Kota Kotamobagu akhirnya ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Satuan Samapta Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Pauldi Batman Sihotang, SH, mengamankan delapan orang petugas parkir liar dalam operasi yang digelar pada Selasa (6/5/2025).

Delapan pelaku tersebut diamankan saat tengah memungut biaya parkir secara ilegal di sejumlah titik strategis di pusat kota.

Mereka kemudian digiring ke Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa uang hasil pungutan liar dari pengunjung toko.

“Parkir liar di depan pertokoan yang membebani masyarakat tidak boleh dibiarkan. Penyelenggaraan parkir harus mengikuti regulasi resmi dari pemerintah daerah. Apalagi di beberapa ruas jalan sudah ada petugas parkir resmi yang ditunjuk oleh Pemkot Kotamobagu,” tegas AKP Pauldi.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga mengingatkan para pemilik toko agar tidak bekerja sama dengan oknum parkir liar. Jika ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam pungutan liar (pungli), maka pemilik toko juga akan dimintai keterangan.

“Oknum pemilik toko nantinya akan dipanggil. Jangan sampai ada kolaborasi ilegal antara toko dan petugas parkir liar yang menetapkan tarif sendiri kepada masyarakat. Itu bisa dikategorikan sebagai pungli,” ujarnya.

Delapan orang yang diamankan telah didata dan dibina, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Jika ke depan masih ditemukan beroperasi secara ilegal, mereka akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tegas Polres Kotamobagu ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik parkir liar yang kerap kali mematok tarif seenaknya, tanpa adanya tiket resmi. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.