Dana CSR PT JRBM Disalahgunakan, Eks Sangadi dan Kontraktor Resmi Jadi Tahanan Jaksa

oleh -4742 Dilihat

KOTAMOBAGU – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu telah menuntaskan penanganan kasus Korupsi dana CSR PT. JRBM dengan kerugian negara Rp6.657.472.592.

Dua tersangka yakni Sangadi (Kepala Desa) nonaktif Desa Bakan HM (54) dan JK (57) yang merupakan kontraktor, diserahkan penyidik di Kejaksaaan Negeri Kotamobagu dalam proses tahap II pada Senin (5/5/2025).

Kasus korupsi pembangunan saluran drainase sungai Tapa Gale bersumber dari dana CSR PT. JRBM Bolaang Mongondow yang dikelola pemerintah desa Bakan semasa kepemimpinan HM sebagai kepala desa ini dengan jumlah kerugian negara lebih dari Rp6 Miliar termasuk terbesar se-Bolmong Raya.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK MH, mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan Kasus Korupsi  ini.

“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat, dan kami menghimbau pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.