MINUT- Pihak kontraktor kembali menang atau upaya banding dari Pemkab Minut di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Manado terkait pembayaran proyek tahun 2020.
Nomor putusan banding 44/PDT/2025/PT MND, tanggal 28 April 2025, dengan putusan, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 186/Pdt.G/2024/PN ARM tanggal 25 Februari 2025 yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar semua biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dalam tingkat banding ini sebesar Rp.150.000.
Arisdo Fernando Silalahi, SH. Selaku pengacara kontraktor mengatakan, dengan ditolaknya banding oleh pengadilan Tinggi (PT) Manado dari pihak pemerintah Minahasa Utara selaku pihak tergugat yang sebelumnya kalah di PN,
berarti sudah ada enam hakim baik ditingkat satu maupun ditingkat dua yang meminta Pemkab Minut harus membayar hutang pekerjaan proyek tahun 2020 tersebut.
“Sudah enam hakim yang meminta Pemkab Minut harus membayar hutang proyek tahun 2020, baik hakim ditingkat satu maupun hakim ditingkat dua,” kata Silalahi, Senin,(05/05/2025).
Silalahi menegaskan, jika Pemkab belum melakukan pembayaran dirinya dan kontraktor akan membawa masalah ini untuk di RPDkan ke DPR RI, karena dalam RDP yang digelar di DPRD Minut Maret lalu, semua anggota DPRD yang hadir meminta agar Pemkab Minut segera membahayatkan dan meminta tidak perlu lagi melakukan banding. Tapi Pemkab tidak peduli dengan rekomendasi dari DPRD Minut yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Minut Vonny Adeline Rumimpunu. Juga, ada sejumlah pihak baik mantan camat, perwakilan Dinas Perkim mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah ada ditahun 2022 dan mengetahui sudah dibayarkan atau sudah tidak lagi bermasalah tapi kenyataannya belum.
“Kami akan naik ke DPR RI untuk membuka masalah ini secara terang menderang,” tambah Silalahi.
Silalahi juga menambahkan, selain akan meminta DPR RI melakukan RDP terkait masalah tersebut, dirinya bersama kontraktor sudah siapkan laporan untuk melaporkan ke KPK.
Karena menurutnya, ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan pemkab Minut untuk anggaran pembayaran sejumlah proyek di tahun 2020 yang sudah dianggarkan di tahun 2022.
“Anggaran yang sudah ditetapkan di tahun 2022 ada indikasi kuat dikorupsi, hal itu bukan cuma penilaian kami, tapi saat sidang juga di PN Airmadidi Hakim sudah sempat mempertanyakan anggaran tersebut dan menyatakan ada dugaan dikorupsi. Karena sudah dianggarkan dan uangnya tidak tau kemana,” terang Silalahi.
Sebelumnya, kedua Pimpinan DPRD Minut Edwin Nelwan dan Cynthia Erkles juga meminta agar Pemkab Minut segera membayarkan hutang proyek tahun 2020, karena pekerjaannya ada dan sudah dinikmati pemerintah dan masyarakat Minut sejak tahun 2020.
Begitu juga pernyataan Umbase Mayuntu disaat menjabat Inspektorat, mengusulkan kepada kontraktor agar ikuti jalur hukum jika sudah ada putusan, berarti Pemkab sudah ada kekuatan hukum untuk membayarkan.
Hal yang sama juga disampaikan kepala Inspektorat Minut saat ini Stephen Tuwaidan april lalu, seharusnya kalau sudah ada putusan pengadilan, pemkab segera menyelesaikan atau membayarkan, Karena sudah ada kekuatan hukum.
(FP)