Manado, Pengusulan pengganti antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utraa (Sulut) dari Partai Golkar mulai berproses.
Seperti yang di sampaikan Fransiskus Andi Silangen, Rabu (30/04/2025) di akhir penyelenggaraan rapat paripurna Penyampaian laporan AKD dan reses serta penutupan – pembukaan masa reses tahun 2025.
Dikatakan ketua DPRD Sulut, usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Almarhum I Ketut Sukadi oleh Saudara Raski Mokodompit dari partai Golkar Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Diumumkan untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya dihadapan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Pimpinan, Anggota DPRD Sulut serta SKPD Pemprov Sulur.
