Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditangkap

oleh -1649 Dilihat

JAKARTA– Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 47 kilogram. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan bersinergi dan mendorong untuk memberantas mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko.

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Perkembangan kasus membawa polisi ke pelaku rumah lainnya di Padang Sarai.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisi 23 paket besar dugaan narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisi 19 paket besar dugaan narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *