MANADO– Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan konflik secara humanis. Kali ini, SPKT berhasil melakukan mediasi atau problem solving dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri warga Manado, Sabtu (19/4/2025).
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polresta Manado dengan dugaan kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga. Menyikapi laporan tersebut, petugas SPKT segera bertindak cepat dengan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan.
Melalui pendekatan yang persuasif dan penuh empati, proses mediasi berlangsung lancar. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Pihak korban juga mencabut laporan setelah mendapat jaminan perubahan sikap dari pihak terlapor.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pendekatan problem solving menjadi salah satu upaya polisi dalam mewujudkan rasa aman dan damai di tengah masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara kekeluargaan bila memungkinkan.
“Kami mengutamakan pendekatan kekeluargaan, terlebih jika kedua pihak masih menginginkan hubungan rumah tangga yang harmonis. Tapi tentu tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Dengan selesainya kasus ini secara damai, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan dalam rumah tangga.(***)

