Praperadilan Ditolak, Lang Hartoyo Selangkah Lagi Masuk Bui

oleh -2642 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik bersama tim kuasa hukum.

KOTAMOBAGU – Upaya hukum Lang Hartoyo untuk menggugurkan status tersangka kasus penyerobotan tanah resmi kandas.

Permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin, 14 April 2025.

Putusan tersebut menjadi pukulan telak bagi Lang Hartoyo, yang kini semakin dekat dengan jeruji besi.

Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu dinyatakan sah secara hukum oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan.

Kasus ini bermula dari laporan Vivintio, atau yang akrab disapa Ci Ping, atas dugaan penyerobotan lahan miliknya di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Lang Hartoyo dilaporkan karena membangun pagar beton di atas tanah yang masih disengketakan, demi melindungi gudang yang diklaim sebagai miliknya.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, melalui Kanit Reskrim, Ipda Irwan Pakaya, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan usai gugurnya gugatan praperadilan.

“Gugatan Lang Hartoyo sudah resmi ditolak PN Kotamobagu. Kami segera melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan dan merampungkan berkas perkaranya,” ujar Ipda Irwan, Kamis (17/4/2025) di ruang kerjanya.

Penolakan praperadilan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow Raya, Robby Manery, yang menilai kinerja penyidik Polres Kotamobagu sudah berada di jalur yang benar.

“Saya mengapresiasi kinerja penyidik. Penolakan praperadilan membuktikan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Saya akan terus memantau kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, Lang Hartoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Robby.

Kini, setelah upaya praperadilan mentok, Lang Hartoyo tinggal menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Jika terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin yang sah, ia terancam hukuman pidana penjara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *