Manado, Di tengah pembahasan Rapat Pansus LKPJ Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), komisi IV DPRD dapat kunjungan sejumlah guru agama yang ada di provinsi Sulut, Selasa (15/4/2205).
Dari pantauan awak media ini, para guru agama langsung di sambut oleh personil komisi IV DPRD Sulut diantaranya, Louis Carl Scrhamm, Cindy Wurangian, Julyeta Runtuwene. Mereka yang tergabung dalam pansus DPRD Sulut meluangkan waktu untuk mendengarkan aspirasi para guru agama.
Menanggapi akan apa yang menjadi keluhan para guru agama yang ada di provinsi Sulawesi Utara, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut menyampaikan, guru agama kalau tidak di terima aspirasi mereka maka kami anggota DPRD sebagai wakil rakyat akan kualat.
“Aspirasi yang telah disampaikan mengenai tunjangan profesi tambahan penghasilan yang sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP No. 15 Tahun2023, PP No. 14 Tahun 2024, PP No. 11 Tahun 2025) tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tambahan tersebut di bayarkan oleh pemerintah provinsi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Louis Carl Scrhamm di ruangan komisi IV DPRD Sulut.
Lanjutnya mengatakan, sedangkan teman-teman ASN yang berprofesi yang sama sebagai guru di sekolah SMA dan SMK menerima , dan para guru agama tidak menerima tambahan penghasilan tersebut.
“Ini yang perlu harus di klarifikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Pendidikan, dan juga kami komisi IV DPRD Sulut juga akan meminta klarifikasi dari kementrian agama,” tegas Anggota DPRD Sulut Dapil Kota Manado yang peduli dengan hak-hak kaum tertindas.
Ia juga mengatakan, bahwa sejak tahun 2023 sudah terjadi ketidak adilan. Karena teman-teman guru agama upayanya hanya bisa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hari ini mereka memberanikan diri datang menemui komisi IV DPRD Sulut.
“Untuk kedepannya kiranya para guru agama dalam managemant kepegawaian guru agama tolong disatukan saja. Kalau semua guru agama mau ditarik ke kemenag tarik saja, kalaupun mau di tarik ke daerah dalam hal ini dinas pendidikan Pemprov sulut ya di tarik saja, jangan sampai ada guru agama pegawai Pemprov dan ada guru agama pegawai Kemenag,” tandasnya