BOLSEL – Pemerintah Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan koperasi.
Langkah ini ditandai dengan berdirinya Koperasi Produsen Berjaya Dumagin B, yang difokuskan untuk mengelola potensi sumber daya alam (SDA) secara kolektif dan berkelanjutan.
Rapat dengar pendapat terkait pembentukan koperasi ini digelar pada Minggu, 13 April 2025, pukul 21.30 WITA, bertempat di Kantor Balai Desa Dumagin B. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Sangadi Dumagin B Bahtiar Podomi, Anggota DPRD Bolsel Karmawan Makalalag, S.Sos, Ketua dan Wakil Ketua BPD, jajaran pengurus koperasi, tokoh adat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Anggota DPRD Bolsel, Karmawan Makalalag, yang juga merupakan warga Desa Dumagin B, menyampaikan apresiasi atas hadirnya koperasi sebagai bentuk penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Menurutnya, kehadiran koperasi merupakan langkah maju dalam pengelolaan SDA secara adil dan transparan.
“Pembentukan koperasi ini bertujuan agar pengelolaan SDA, khususnya di wilayah Lokosina, dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga, bukan hanya segelintir orang. Ini adalah kepentingan bersama, bukan pribadi,” tegas Karmawan.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan secara individu memiliki risiko yang besar. Namun jika dikelola melalui koperasi, maka kegiatan tersebut akan lebih teratur, aman, dan membawa keuntungan bagi desa secara menyeluruh.
Senada dengan itu, salah satu pengurus koperasi, Burhan, dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir secara kolektif demi kemajuan desa.
“Melalui koperasi, aktivitas pertambangan di Lokosina bisa memberikan nilai tambah bagi desa dan masyarakat. Tapi semua harus mengikuti aturan koperasi agar manfaatnya dapat dirasakan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Sangadi Desa Dumagin B, Bahtiar Podomi, menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk tidak melakukan aktivitas penambangan secara pribadi. Ia mengimbau agar seluruh kegiatan di wilayah Lokosina diserahkan sepenuhnya kepada koperasi.
“Saya melarang masyarakat mengambil material secara pribadi. Kegiatan ini bukan untuk kepentingan individu, tetapi untuk kemajuan desa. Serahkan semua kepada koperasi agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Bahtiar juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk melakukan pengambilan material tanpa seizin koperasi. Menurutnya, hal tersebut justru akan menghambat kemajuan dan mengganggu keharmonisan sosial di desa.
Rapat dengar pendapat ini mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan warga secara merata.
Dengan terbentuknya Koperasi Produsen Berjaya Dumagin B, Desa Dumagin B kini melangkah lebih jauh dalam membangun sistem pengelolaan SDA yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan koperasi menjadi kunci utama menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. (**)





