MANADO– Polsek Pulau Bunaken menggelar operasi razia minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Pulau Bunaken, AIPDA Junaidi Laletaa, bersama anggota Polsek Pulau Bunaken.
Dalam razia yang berlangsung di Kelurahan Bunaken Lingkungan II, Kecamatan Bunaken Kepulauan, petugas menemukan dua botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 ml. Barang tersebut ditemukan di tempat milik seorang warga berinisial HM (71), seorang petani yang berdomisili di wilayah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan pembinaan kepada HM dengan menegaskan agar tidak lagi menjual minuman keras di tempat umum. Sementara itu, barang bukti berupa dua botol Cap Tikus disita dan diamankan di Mapolsek Pulau Bunaken.
Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari instruksi Kapolresta Manado untuk menekan peredaran minuman keras ilegal serta mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Pulau Bunaken.(***)
