MINUT- Wakil ketua DPRD Minut Edwin Nelwan dan Anggota DPRD Sulut Hendry Walukow bersama BPD dan warga desa tatelu kompak menolak pembangunan perumahan Yarden. Hal itu diputuskan lewat rapat tokoh-tokoh masyarakat desa Tatelu bersama BPD desa Tatelu yang hadiri Pemdes Tatelu, camat Dimembe, dinas PU, Dinas Perkim, DLH dan pihak developer serta dua anggota DPRD asli Tatelu.
Semua warga Tatelu yang hadir dalam pertemuan yang digelar di kantor desa Tatelu kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, Rabu,(19/03/2025), dengan tegas menolak pembangunan Perum tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Ventje Suoth menegaskan bahwa, disekitar lokasi pembangunan perum Yarden ada sumber mata air yang paling banyak digunakan oleh masyarakat desa Tatelu, jika telah dibangun perum pasti akan mengganggu mata air. Bukan cuma itu, proses perijinan tidak pernah melibatkan masyarakat atau tidak disosialisasikan kepada warga Tatelu.
“Di komplek situ ada manusia kenapa tidak melakukan musyawarah, di situ ada mata air nomor satu di Tatelu, sebagai manusia torang jangan berpikir untuk pribadi, tapi harus berpikir untuk semua orang. Sebagai orang tua, kami menolak,” kata Ventje Suoth umur 82 tahun. Selain Ventje Suoth, hampir semua yang hadir menyuarakan dengan tegas menolak pembangunan Perum Yarden.
Begitu juga Edwin Nelwan, anggota DPRD Minut asli desa Tatelu. Nelwan mempertanyakan kepada perwakilan dinas DLH yang hadir, berdasarkan apa sehingga sudah keluar ijin dari DLH. “Apa dasar sehingga DLH sudah mengeluarkan Ijin? yang pasti saya sebagai rakyat Tatelu menolak,” ungkap Nelwan.
Sayangnya Rano Suwatan Kabid dari DLH tidak bisa menjawab. Nelwan juga sangat menyesalkan dengan tidak hadirnya Kadis DLH Minut Marthen Sumampouw. “Seharusnya kadis DLH yang harus bertanggung jawab terhadap polemik yang terjadi. Jangan jadi mengecut, yang pasti sebagai rakyat desa Tatelu kami menolak,” ucap Nelwan.
Begitu juga Hendry Walukow anggota DPRD Sulut dan putra asli Tatelu.
“Saya bersama rakyat Tatelu, apa yang menjadi keinginan warga pasti kami bersama dengan mereka,” kata Walukow.
ketua BPD desa Tatelu Dharma Kaunang membacakan hasil pertemuan.
“Hasil pertemuan, kami BPD dan masyarakat desa Tatelu mengambil keputusan menolak pembangunan Perum Yarden di desa Tatelu jaga 6.” Kata Kaunang.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Kadis PU Yorri Tintingon, camat Dimembe Ansye Dengah, Hukum tua desa Anatasya Angkouw dan dari developer dr. Ivan Sumenda dan sejumlah tokoh masyarakat desa Tatelu.
(FP)





