BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Keberadaan tambang ilegal di Perkebunan Oboi, Kecamatan Dumoga Induk, diduga melibatkan alat berat dan pemodal asing, sehingga memicu kekhawatiran berbagai pihak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat jenis excavator tampak aktif mengeruk bukit-bukit di area perkebunan warga.
Selain itu, terdapat rancangan dan bak penampung material berukuran besar yang diduga digunakan dalam sistem perendaman untuk mengekstraksi emas. Lebih mencengangkan, beredar informasi bahwa pemodal aktivitas PETI ini berasal dari China.
Kepala Litbang, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, dengan tegas mengecam aktivitas ilegal ini.
Ia menegaskan bahwa PETI merupakan tindakan yang dilarang dan bertentangan dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
“Kapolres Bolmong jangan tinggal diam. Ini ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat. Oknum pelaku PETI harus ditindak tegas sesuai dengan UU Minerba. Tidak ada ampun bagi mereka yang merusak alam dan mengabaikan hukum,” tegas Maikel.
Selain itu, dugaan keterlibatan warga negara asing di lokasi PETI juga menimbulkan keprihatinan.
Maikel mendesak Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu untuk segera mengambil langkah pengawasan dan berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka Pengawasan Orang Asing (PORA).
“Keberadaan orang asing yang bebas berkeliaran dan diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Bolmong sangat berbahaya. Imigrasi harus memastikan legalitas mereka dan menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro serta Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di Perkebunan Oboi. (**)
