Sat Resnarkoba Kotamobagu Gagalkan Pengiriman Sabu 41 Gram, Kejar Pelaku Hingga Palu

oleh -843 Dilihat

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menggagalkan pengiriman sabu seberat 41 gram dari Kota Palu menuju Manado.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha bersama Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana pada Selasa (25/2/2025).

Menurut AKP Wayan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman paket narkoba yang diangkut oleh seorang sopir mobil rental.

Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan paket mencurigakan di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Kamis (16/1/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 41 gram yang disembunyikan dalam pakaian.

Setelah mengamankan barang bukti, tim berkoordinasi dengan sang sopir untuk menelusuri penerima paket. Penyelidikan mengarah ke tersangka RIV yang berada di Bumi Nyiur, Manado.

Saat hendak ditangkap, RIV sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja keras tim, ia berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Desa Sonder, Minahasa, pada Sabtu (18/1/2025).

Pengembangan kasus ini membawa tim Sat Resnarkoba ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, guna menangkap pengirim barang haram tersebut. Pada Selasa (21/1/2025), tim berhasil meringkus tiga tersangka lainnya, yakni MEL, IS, dan IQ, yang semuanya merupakan warga Palu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RIV diketahui sebagai pembeli yang datang langsung ke Palu untuk memperoleh sabu dari MEL. Tersangka MEL kemudian menghubungi IS dan IQ untuk menyediakan barang haram tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” tegas AKP Wayan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Irwanto, SIK, MH, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *