Minut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Selasa (25/02/2025) di Hotel Sutan Raja, Minut.
Pertemuan bersama ratusan awak media dan Bawaslu Provinsi Sulut ini, untuk menguraikan data penanganan pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Zulkifli Densi mengatakan, data ini mencakup temuan dan laporan yang diterima, dari Bawaslu Sulut maupun dari jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
“Data yang kami sampaikan ini berasal dari temuan dan laporan yang kami terima selama Pilkada 2024 berlangsung, baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut, di Sutanraja Hotel Minut, Selasa (25/2/2026).
Lanjutnya menyampaiakan, total temuan yang tercatat selama Pilkada 2024 sebanyak 72, sementara laporan yang masuk berjumlah 248. Dari 72 temuan tersebut, semuanya telah diregistrasi.

Dikatannya lagi, Ada 151 dari 248 laporan yang berhasil diregistrasi, sementara 80 laporan lainnya tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi, baik karena bukti yang tidak cukup atau sudah pernah ditangani sebelumnya. Ada pula laporan yang dilimpahkan ke pihak terkait sesuai dengan lokasi kejadian.
“Sebagian laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, seperti bukti yang tidak memadai, atau karena sudah pernah ditangani sebelumnya. Beberapa laporan lainnya kami limpahkan sesuai dengan kewenangan wilayah,” bebernya.
“Sehingga total temuan dan laporan yang diterima Bawaslu Sulut mencapai 320, dengan 223 di antaranya ditindaklanjuti. Sementara itu, 96 kasus diteruskan ke pihak berwenang, dan 127 kasus lainnya dihentikan. Kasus yang dihentikan tersebut umumnya tidak memenuhi dua alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum di Sentra Gakkumdu.Bila kasus dihentikan, kami segera mengumumkannya melalui papan pengumuman yang terpasang di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat,” tambahnya.
Lebih jauh Zulkifli Densi, memaparkan bahwa Bawaslu Sulut telah mencatat berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi selama Pilkada, antara lain satu kasus pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), delapan kasus pelanggaran administrasi, enam kasus terkait, delapan kasus pelanggaran administrasi, enam kasus terkait kode etik, 115 kasus pelanggaran pidana, dan 93 kasus terkait hukum lainnya.
“Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan beberapa kasus ke instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait netralitas ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait netralitas Kepala Desa, serta rekomendasi kepada Kepala Desa terkait netralitas aparatur desa,” tegasnya.
Pihaknya masih menunggu perkembangan satu kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu Kabupaten/Kota.
“Kasus ini telah melalui putusan Pengadilan Negeri dan kini tengah diproses lebih lanjut di Pengadilan Tinggi,” tutupnya.

