BOLMONG – Dugaan adanya intervensi terhadap keberhasilan Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mengungkap dan menangkap oknum terduga pelaku penembakan terhadap anggota polisi Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul semakin mencuat.
Hal ini dipicu oleh pemberitaan yang diduga tidak sesuai fakta oleh oknum wartawan berinisial AO di salah satu media online.
Pemberitaan tersebut memuat judul kontroversial, “Keluarga Briptu Daffa Terima Keluarga Terduga dan Dukung Pelaporan Balik atas Tuduhan yang Dinilai Tidak Tepat.” Namun, berita ini langsung menuai kecaman dari keluarga korban, terutama sang ayah, Rusli Abdjul. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi saat pertemuan keluarga di rumah korban.
Modus Silaturahmi untuk Mengintervensi?
Menurut Rusli Abdjul, pertemuan tersebut terjadi secara tiba-tiba pada Jumat malam, 21 Februari 2025. Sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga terduga pelaku penembakan mendatangi rumah mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Mereka datang lebih dari enam orang dan langsung disambut oleh istri saya. Saat berada di ruang tamu, istri saya bertanya siapa mereka, dan mereka mengaku berasal dari Dumoga, keluarga dari terduga pelaku penembakan. Mereka datang dengan alasan untuk bersilaturahmi sekaligus menjenguk Daffa,” ungkap Rusli.
Namun, niat silaturahmi tersebut mulai dipertanyakan ketika mereka mulai mengarahkan pembicaraan kepada status tersangka anak mereka. Mereka berusaha meyakinkan istri dan anak Rusli bahwa terduga pelaku bukanlah pelakunya, meski pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka dalam konferensi pers.
“Sejak awal, istri saya sudah menegaskan bahwa urusan tersangka bukan urusan kami, melainkan kewenangan kepolisian. Kami hanya ingin fokus merawat anak kami. Namun, mereka tetap memaksakan opini mereka dan menyatakan akan melakukan pelaporan balik,” jelasnya.
Keluarga Korban Geram: “Kami Tidak Pernah Dukung Pelaporan Balik”
Yang membuat keluarga korban semakin geram adalah munculnya berita yang menyatakan bahwa mereka menerima keluarga terduga pelaku dan mendukung pelaporan balik. Rusli Abdjul dengan tegas membantah berita tersebut.
“Kami tidak pernah mengatakan itu! Bahkan istri saya berkali-kali menegaskan bahwa urusan tersangka adalah wewenang kepolisian, bukan urusan kami. Tapi tiba-tiba muncul pemberitaan yang seolah-olah kami mendukung langkah mereka. Ini manipulasi fakta!” tegas Rusli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmong.
Menurutnya, seorang jurnalis harus bisa membedakan antara tugas sebagai wartawan dan kepentingan pribadi yang menyerupai peran pengacara. Ia pun meminta agar oknum wartawan AO segera meralat berita yang telah dipublikasikan dalam waktu 2×24 jam, sebelum dirinya menempuh jalur hukum.
“Saya minta berita ini segera diralat. Kalau tidak, saya akan melakukan somasi. Jangan bawa nama keluarga kami untuk kepentingan opini sepihak. Apa pun langkah yang ingin mereka ambil, itu hak mereka, tapi jangan memfitnah kami seolah-olah mendukung mereka,” tegasnya.
Peringatan Tegas untuk Media
Rusli Abdjul juga mengingatkan bahwa seorang jurnalis harus mengedepankan prinsip independensi, keberimbangan, dan kebenaran dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai profesi jurnalis itu sendiri.
“Mana ada keluarga korban yang mendukung keluarga terduga pelaku penembakan yang hampir merenggut nyawa anak mereka? Logika jurnalis Anda di mana?, Saya minta beritanya segera di ralat. Silahkan dan upaya apa yang anda dan keluarga pelaku penembakan ingin lakukan, tapi Jangan anda opini-kan bahwa, keluarga dan korban mendukung langkah keluarga pelaku penembakan” ujarnya dengan nada geram. (**)

