MANADO– Kepolisian Sektor (Polsek) Wori berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tragis ini berlangsung, sekitar pukul 00.30 WITA, di Jaga II Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Diketahui Pelaku berinisial AN (14), seorang pelajar asal Desa Minaesa, Kecamatan Wori, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, korban yang meninggal dunia adalah TK (17), seorang pelajar asal Desa Tiwoho Jaga I, Kecamatan Wori.Barang bukti berupa satu buah pisau badik berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika korban bersama dua rekannya, RS dan RK, menghadiri acara pernikahan di Desa Kima Bajo. Di lokasi acara, mereka sempat mengonsumsi minuman keras di luar area pesta bersama beberapa pemuda setempat.
Sekitar pukul 00.30 WITA, korban dan saksi RS bersiap untuk pulang. Saat mereka berjalan menuju sepeda motor, mereka dihadang oleh pelaku AN. Diketahui bahwa pelaku dan saksi RS pernah berselisih paham saat bersekolah di SMP Muhammadiyah Talawaan.
Dalam kondisi telah mengonsumsi minuman keras dan memegang pisau badik, pelaku AN melontarkan makian sebelum menyerang saksi RS dengan dua kali tikaman. Beruntung, RS berhasil menghindar. Melihat kejadian tersebut, korban TK berusaha membantu temannya, namun pelaku justru menyerangnya dengan tikaman yang mengenai dada sebelah kanan korban. Akibatnya, korban langsung terjatuh di aspal.
Usai melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga yang baru pulang dari acara pernikahan. Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada aparat Polsek Wori yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP), Polsek Wori segera mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menyerahkannya ke Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut dam membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis, namun sayangnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Wori Ipda Marnex Unas mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal. Kasus ini akan terus didalami guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(***)