Jelang Ramadan, Polres Kotamobagu Gagalkan Peredaran 250 Liter Miras Ilegal

oleh -244 Dilihat

KOTAMOBAGU – Menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sebanyak 250 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus tanpa dokumen sah berhasil diamankan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu dalam operasi yang digelar pada Senin (17/2/2025) dini hari.

Miras ilegal tersebut dikemas dalam 10 galon dan diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DB 8157 F.

Penangkapan ini terjadi saat tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dari hasil interogasi petugas terhadap pengemudi dan penumpang kendaraan, diketahui bahwa miras Cap Tikus tersebut berasal dari Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kotamobagu.

Tindakan cepat aparat kepolisian ini berhasil mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin di Kotamobagu, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras tanpa izin.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kotamobagu.

Operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif sebagai bagian dari strategi kepolisian dalam mengantisipasi gangguan keamanan, terutama di momen-momen penting seperti menjelang Ramadan.

Dengan adanya kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kotamobagu dapat terbebas dari peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak moral dan ketertiban sosial. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.