KOTAMOBAGU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
Seorang pria berinisial W (57), warga Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, berhasil diamankan di Kelurahan Matali pada Jumat malam (14/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang tercatat dalam laporan polisi dengan nomor, LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan hasilnya terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP I Dewa Dwiadnyana.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik, terutama di media sosial, dengan banyaknya kecaman dan desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas. Polres Kotamobagu pun menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Polres Kotamobagu berkomitmen menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelaku pelecehan seksual, apalagi korban merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan yang membahayakan anak-anak.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta menjamin keamanan dan perlindungan bagi anak-anak di Kotamobagu. (**)