Klaim Kepemilikan Lokasi Sigor,LSM Kibar Nusantara Minta Polres Bolsel Tangkap Kisno cs

oleh -795 Dilihat

Suarasulut.com – Klaim kepemilikan tanah di Hutan Produksi Terbatas (HPT) kerap kali terjadi diwilayah yang memiliki luas hutan yang besar.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Kisno Ambarak Paputungan cs atas wilayah Sigor yang terletak di Kilo Meter 12,Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Timur.

Padahal,menurut penuturan dari Kepala KPH unit II Wilayah Boltim Bolsel,Faisal Burase bahwa untuk wilayah Kilo 12 statusnya adalah HPT.

Untuk wilayah Sigor yang ada di Kilo 12 statusnya HPT,jadi tidak ada yang bisa mengklaim bahwa itu tananhnya apalagi mengaku punya bukti yuridis atas kepemilikannya”,jelas Burase.

Lanjutnya,untuk bisa merubah status HPT itu tidak mudah mengembalikan telapak tangan,sebab dia harus mengikuti proses dan analisa yang kompherensif

“Jangan sembarangan mengaku bahwa wilayah Sigor itu milik sendiri karena bisa berakibat Pidana”,tegasnya.

Selanjutnya,LSM Kibar Nusantara Hengky Kaunang saat mengetahui ada yang mengklaim kepemilikan tanah di wilayah HPT dengan tegas meminta Pihak Aparat Penegak Hukum untuk menindak.

“Mengklaim apalagi mengaku punya legalitas atas kepemilikan di atas tanah negara adalah pidana,dan ini wajib untuk ditindak oleh APH agar tidak menjadi kebiasaan dari masyarakat yang datang merusak kemudian mengaku pemilik,ungkap Kaunang.

Selanjutnya kaunang juga menjelaskan dimana Sengketa atas kawasan hutan sering kali terjadi karena adanya pendudukan Kawasan hutan. Pendudukan kawasan hutan sering kali disebabkan oleh pemahaman masyarakat yang muncul karena pendudukan Kawasan hutan telah dilakukan selama bertahun-tahun. Sehingga masyarakat menganggap wajar apabila menggunakan, menggarap bahkan pengajuan permohonan hak atas tanah. Namun BPN dalam menerbitkan atau mensertipikatkan tanah yang diajukan oleh pemohon harus meneliti terlebih dahulu untuk mencegah penerbitan sertifikat dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun hutan lindung (HL).

Karena bila terjadi penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan berarti mengubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Mengubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah wewenang pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

“Larangan penerbitan sertifikat dalam kawasan hutan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena penerbitan sertifikat dalam kawasan hutan berarti mengubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Lanjut Pasal 4 ayat (2) UU Kehutanan, Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah”,terangnya.

Olehnya pinta Kaunang,Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wajib untuk memeriksa Kisno Ambarak Paputungan cs atas klaim kepemilikan tanah yang ada di Lokasi Sigor.

“Kalau memang betul bahwa kisno cs punya bukti kepemilikan maka bisa dipastikan ada pihak-pihak elit yang terlibat didalamnya.Pun jika ini hanya klaim saja maka mereka patut untuk ditindak sebagaiman Aturan Hukum yang ada”,tutupnya

(MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.