Dua Mantan Pimpinan DPRD Kotamobagu Patuh, Satu Masih Pegang Mobnas: Ada Keistimewaan?

oleh -783 Dilihat

KOTAMOBAGU – Satu unit mobil dinas (mobnas) Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DB 8 K masih berada dalam penguasaan mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu periode 2019-2024, Herdy Korompot.

Hingga kini, Sekretariat Dewan (Setwan) Kotamobagu belum juga menarik kendaraan tersebut, meski dua mobnas lainnya telah dikembalikan sejak akhir Oktober 2024.

Sebelumnya, dua kendaraan dinas, DB 3 K dan DB 7 K, telah ditarik dari tangan mantan Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, dan mantan Wakil Ketua DPRD, Syarifuddin Mokodongan.

Penarikan ini dilakukan setelah adanya surat resmi dari Sekwan yang meminta pengembalian karena keduanya sudah tidak lagi menjabat. Meiddy dan Syarifuddin pun segera mematuhi aturan tersebut.

Namun, berbeda dengan Herdy Korompot, mobnas yang digunakannya tak kunjung ditarik. Bahkan, nomor polisi kendaraan dinas tersebut dikabarkan telah diubah menjadi DB 1031 K berwarna hitam, menandakan penggunaan di luar ketentuan kendaraan dinas.

Perbedaan kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Sekwan Kotamobagu dituding bersikap diskriminatif karena hanya menarik dua kendaraan dari mantan pimpinan DPRD, sementara satu kendaraan lainnya tetap berada di tangan Herdy, yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD biasa.

“Kalau memang aturannya mantan pimpinan DPRD tidak boleh menguasai mobil dinas, harusnya semua ditarik. Kenapa hanya dua, sementara satu lagi tidak ditarik? Itu diskriminatif sekali namanya,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/1/2025).

Menanggapi polemik ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit, mengakui bahwa satu unit mobil dinas tersebut memang masih berada dalam penguasaan Herdy Korompot.

Ia memastikan pihaknya akan segera menyurati yang bersangkutan agar segera mengembalikan kendaraan tersebut, sebagaimana yang telah dilakukan dua mantan pimpinan DPRD lainnya.

“Segera kami surati. Secara administrasi memang harus begitu,” kata Firmansyah.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan mantan wakil ketua DPRD rencananya akan dilelang terbuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Sementara itu, kendaraan dinas yang digunakan mantan ketua DPRD dapat langsung dibeli tanpa melalui proses lelang (dum), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.