Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Remaja Terduga Pelaku Panah Wayer

oleh -625 Dilihat

KOTAMOBAGU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, warga Kecamatan Kotamobagu Barat, atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/1/2025), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima.

Kasus ini bermula dari laporan warga Kelurahan Mogolaing, yang menyatakan bahwa anak remajanya berinisial FT (17) terkena anak panah wayer saat berada di Kelurahan Mongkonai pada Kamis (2/2/2025). Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.

Saat diamankan, terduga pelaku mengaku tidak memiliki motif khusus. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mencoba membuat senjata tajam jenis panah wayer dan melontarkannya saat berada di lapangan di Kelurahan Mongkonai, tanpa sengaja mengenai korban.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP I Dewa.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menggunakan senjata tajam jenis panah wayer, karena dapat membahayakan orang lain.

“Polres Kotamobagu akan bergerak cepat menindak siapa saja yang terlibat dalam pembuatan atau penggunaan senjata tajam semacam ini,” tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.