Baru Dilantik, Kasat Resnarkoba Kotamobagu Langsung Berantas Peredaran Miras Ilegal

oleh -466 Dilihat

KOTAMOBAGU – Belum genap seminggu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha langsung mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (8/1/2025), Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan sebanyak 105 liter miras jenis “Captikus” dari sejumlah toko di wilayah Kotamobagu. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban penjualan miras tanpa izin edar.

AKP I Wayan Budha menegaskan bahwa kegiatan ini tidak akan berhenti di sini. “Kami akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu. Diharapkan dengan upaya ini, peredaran miras di masyarakat dapat ditekan sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat konsumsi miras, terutama di kalangan remaja, dapat dicegah,” ungkapnya.

Langkah cepat ini sejalan dengan arahan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, yang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras tanpa izin.

Menurut Kapolres, konsumsi miras sering kali menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan perilaku menyimpang di masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan miras ilegal merupakan salah satu prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kotamobagu.

Operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak warga yang berharap langkah penertiban seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami mendukung penuh tindakan kepolisian dalam memberantas miras ilegal. Ini penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.