Serentak, Bidpropam Polda Sulteng dan Polres Jajaran Gelar Penertiban Senjata Api

oleh -539 Dilihat
Bidpropam Polda Sulteng dan Polres Jajaran Gelar Penertiban Senjata Api
Bidpropam Polda Sulteng dan Polres Jajaran Gelar Penertiban Senjata Api

Suarasulut.com, Palu – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) khususnya Senjata Api bagi Personel Polda Sulteng. Kegiatan ini berlangsung serentak dan juga dilaksanakan di Polres Kabupaten dan Kota, pada Senin pagi, 23/12/2024.

Dalam kegiatan Gaktibplin di Polda Sulteng, pemeriksaan difokuskan pada senjata api dan amunisi bagi seluruh Satuan Kerja (Satker), baik di tingkat Mabes, Polda, maupun Polres.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Propam yang diwakili oleh AKP Muh. Fadly, SH, selaku Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulteng memimpin langsung pelaksanaan Gaktibplin tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan empat personel yang Izin Pemegang Senjata Apinya telah habis masa berlakunya, sehingga senjata api milik keempat personel tersebut disita oleh Bidpropam.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 tanggal 3 November 2024 yang berisi instruksi dan arahan terkait banyaknya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, baik dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah preventif guna memastikan penggunaan senjata api oleh personel telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan masih terdapat kasus pelanggaran terkait penggunaan senjata api,” kata AKBP Sugeng Lestari.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tindakan tegas berupa penyitaan senjata api akan dilakukan terhadap personel yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memperpanjang surat izin kepemilikan senjata api.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan personel dalam mematuhi ketentuan penggunaan senjata api guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

Sementara itu, pemeriksaan senjata api (senpi) di Polres Sigi juga dilakukan terhadap personel Polres Sigi dan polseknya, yang bertempat di halaman Mapolres Sigi.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sigi Kompol Sulardi, SH, MH didampingi Kabid SDM, Kabid Propam, Kabid Pengawasan, dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan satu persatu senjata api beserta kelengkapannya.

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Sigi menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan senjata api oleh personel Polri di Polres Sigi dan jajaran.

“Pemeriksaan yang kita laksanakan saat ini sifatnya pengawasan dan pengendalian yang ditujukan kepada personel yang memegang senjata api, guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh personel Polri di Polres Sigi dan jajaran,” kata Wakapolres.

Selain kelengkapan administrasi para pemegang senjata api dinas, pemeriksaan juga dilakukan mengenai kebersihan fisik senjata api itu sendiri dan pengecekan kondisi psikologis para pemegang senjata api.

“Saya ingatkan kepada seluruh personel Polri di lingkungan Polres Sigi beserta jajaran yang memegang senjata api dinas agar selalu berhati-hati, baik dalam penyimpanan maupun penggunaan,” pungkas Wakapolres.

Hal senada juga dilakukan di Polres Palu, dalam pemeriksaan senjata api, Wakapolres Palu AKBP Andi Batara Purwacaraka, SIK, SH didampingi Kabag SDM Kompol Nyoman Raka dan Kasiropan IPDA Novembri melakukan pemeriksaan senjata api (senpi). Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.

“Termasuk pengecekan kondisi senjata api dan kelengkapan administrasi pemegang senjata api,” terang Wakapolres.

Hasil pemeriksaan senjata api ditemukan beberapa senjata api yang kotor atau kurang dibersihkan.

“Kami berikan teguran kepada pemegang senjata api, dan kami perintahkan agar rajin menjaga senjata api, karena semua administrasi sudah sesuai prosedur,” tutur Wakapolres Palu.

Di hadapan anggota, Wakapolres Palu berpesan kepada personel yang memegang senjata api dinas organik bahwa pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam penggunaan senjata api dinas organik.

“Ini sebagai bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggota,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.