MINUT- Permohonan eksekusi tahap dua sementara berproses di Pengadilan Negeri Airmadidi, hal itu sudah dibenarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Syahreza Papelma, SH MH. Bahkan Syahreza yang ditemui media ini di PN Airmadidi, Jumat, (20/12/2024), menjelaskan yang dimohonkan oleh pihak Shintia Gelly Rumumpe untuk dieksekusi yaitu semua yang digugat oleh Pemkab Minut.
“Permohonan eksekusi isinya sama seperti dalam gugatan Pemkab Minut,” kata Syahreza.
Berikut bangunan dan aset di komplek perkantoran Pemkab Minut yang bakal dieksekusi sesuai isi gugatan Pemkab Minut yang disampaikan dalam pres release saat Pemkab Minut menang di Pengadilan Negeri dengan nomor putusan 256/Pdt.G/2022/PN dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 193/Pdt/2023/PT MND, kemudian ditolak dengan putusan Mahkama Agung (MA) perdata nomor 3655 K/PDT/2024.
1. Kantor DLH
2. Kantor FKUB
3. Kantor Inspektorat
4. Kantor dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana
5. Gudang farmasi Dinas kesehatan
6. Obyek tanah kosong belakang PKK, lapangan basket dan gedung olahraga
7. Kantor dinas kesehatan
8. Obyek tanah gedung tp pkk
9. Kantor gedung pengelolaan keuangan dan dipakai Dinsos dan pemdes
10. Kantor DPMPTSP
11. Kantor dinas kependudukan dan capil
12. Kantor gudang KB dan Gudang Pangan
13. Kantor badan perencanaan penelitian dan pengembangan
14. Kantor dinas pendidikan
15. Hutan kenangan
16. Kantor sekretariat DPRD
17. Kantor dinas informasi dan komunikasi
18. Rumah dinas bupati dan wakil bupati
19. Kantor dinas perempuan dan anak
(Franky P)

