Suarasulut.com, PALU, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengingatkan jajarannya terkait penggunaan senjata api (senpi). Hal tersebut disampaikannya saat ngopi pagi bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)
“Para Kepala Satuan Kerja dan Kepala Satuan Kepolisian Daerah harus terus mengingatkan anggotanya terkait penggunaan senjata api,” kata Wakapolda Sulteng.
Helmi juga meminta agar pengawasan ketat dilakukan, pengecekan izin membawa senjata api dan pengecekan kebersihan senjata. Utamakan selektifitas personel yang diberi izin memegang senjata api, tentunya sesuai prosedur.
“Latihlah kemampuan dan keterampilan penggunaan senjata api serta ingatkan anggota tentang aturan penggunaan senjata api oleh Polri saat melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Bukan tanpa alasan Wakapolda Sulteng memberikan instruksi kepada jajarannya terkait penggunaan senjata api, sebab beberapa kejadian di tanah air telah menimbulkan korban jiwa akibat penggunaan senjata api oleh anggota Polri sehingga mengundang perhatian masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurut AKBP Sugeng berdasarkan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam keadaan luar biasa;
b. untuk membela diri dari ancaman mati dan/atau luka berat;
c. Membela orang lain dari ancaman mati dan/atau luka berat;
d. Mencegah terjadinya tindak pidana berat atau yang mengancam nyawa orang;
e. Menangkap, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan perbuatan yang sangat membahayakan nyawa orang; dan
f. Menangani keadaan yang mengancam nyawa orang, dimana tindakan yang lebih ringan saja tidak cukup.
Selanjutnya kata AKBP Sugeng, dalam Pasal 8 ayat [1] Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan, Penggunaan senjata api oleh kepolisian dilakukan apabila:
a. Perbuatan pelaku tindak pidana atau tersangka secara langsung dapat menimbulkan luka berat atau matinya anggota Kepolisian atau masyarakat;
b. Anggota Kepolisian tidak mempunyai cara lain yang wajar dan masuk akal untuk menghentikan perbuatan/tindakan pelaku tindak pidana atau tersangka;
c. Anggota Kepolisian menghalangi pelarian pelaku tindak pidana atau tersangka yang secara langsung mengancam nyawa anggota Kepolisian atau masyarakat.
Pada prinsipnya, Pasal 8 ayat [2] Peraturan Nomor 1 Tahun 2009 menjelaskan bahwa penggunaan senjata api merupakan jalan terakhir untuk menghentikan perbuatan pelaku atau tersangka.
Jadi, penggunaan senjata api oleh kepolisian hanya digunakan apabila terdapat ancaman terhadap nyawa manusia. Pasal 48 huruf b Peraturan Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahwa sebelum menggunakan senjata api, kepolisian wajib memberikan peringatan tegas dengan cara:
1. menyatakan diri sebagai petugas atau anggota Kepolisian yang sedang bertugas; 2. memberikan peringatan dengan kata-kata yang jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, mengangkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberikan waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi
Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus melepaskan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan sangat hati-hati guna menurunkan moral pelaku dan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melepaskan tembakan kepada pelaku, hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009
Pengecualian adalah pada keadaan yang sangat mendesak dimana keterlambatan tersebut diperkirakan akan mengakibatkan kematian atau luka berat pada petugas atau orang lain di sekitarnya, maka tidak diperlukan peringatan (Pasal 48 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009), pungkasnya. (*RN)

