Meidy Tinangon: Inilah 10 Kabupaten/Kota Yang Berlabu Sampai Ke MK

Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) saat mengundang ratusan media yang meliput di KPU Provinsi Sulut, baik itu media masa, TV, Radio, dan Online, menyampaikan ada Sepuluh (10) kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini di ungkapkan oleh salah komsioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan
pada Media Gathering yang di selenggarakan di Kantor KPU Sulut, Senin (9/12/2024).

Ini Dikatakannya menjelang beberapa hari selesainya rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini permohonan sengketa sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dari berbagai daerah yang ada di Provinsi Sulut.

“Sejauh ini, sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” beber Meidy Tinangon

Daerah-daerah yang mengajukan sengketa adalah:

1. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)

2. Tomohon

3. Manado

4. Bolaang Mongondow (Bolmong)

5. Bolaang Mongondow Timur (Boltim)

6. Minahasa

7. Minahasa Utara (Minut)

8. Minahasa Tenggara (Mitra)

9. Minahasa Selatan (Minsel)

10. Kepulauan Talaud

Permohonan sengketa di MK biasanya terjadi ketika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil pemilu.

Sengketa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran prosedural hingga dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil akhir.

Adapun Tahapan Penanganan Sengketa di MK harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme, seperti;

“Pengajuan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” paparnya.

“MK akan memproses laporan dengan melakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kebenaran data,” sambungnya.

“Jika diterima, MK akan melanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa bukti yang diajukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version