Dituding Bertanggung Jawab Hilangnya Oceng, Ini Penyampaian Kenly Poluan

Manado, berkaitan atas kejadian salah satu saksi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut (E2L)-Hanny Joost Pajouw (HJP), yakni Jootje Robert Rumondor alias Oceng yang dikeluarkan dari lokasi rapat pleno rekapitulasi.

Oceng dikeluarkan pihak keamanan KPU Sulut dari lokasi rapat pleno hilang jejak, tanpa kabar. Publik menuding pihak penyelenggara pemilu harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

Ketua KPU Sulut menuturkan, akhirnya buka suara. Dirinya menjelaskan, pasca dikeluarkannya JRR dari lokasi rapat pleno rekapitulasi, itu sudah bukan lagi kewenangan mereka, sebab hal ini tidak sesuai substansi agenda saat itu.

“Di situasi yang terjadi di proses itu sejak awal, kemudian yang bersangkutan diminta keluar, setelah itu bukan tanggungjawab kewenangan kami, ujarnya pada sejumlah awak media di kantor KPU Sulut, Senin (9/12/2024).

Ia juga menyampaiakan bahwa dalam Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Provinsi yang di gelar di Swiss Bell Hotel Maleosan Manado selama tiga hari, itu sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang di terapkan bagi semua saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

” Selama tiga hari rekapitulasi, kami meyakini dan menilai yang kami lakukan itu sangat demokratis, tidak ada larangan penyampaian pendapat,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version