Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah selesai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur Sulut Lima Belas (15) Kabupaten/Kota, sejak tanggal 5 sampai dengan 7 November 2024, di Swiss Bell Hotel Maleosan Manado.
Rapat Pleno rekapitulasi telah menetapkan, pasangan Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, dan Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH, sebagai pemenang dengan torehan 539.039 suara sah, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sulut 2024 sebanyak 1.950.484 pemilih, terdiri dari 983.484 laki-laki dan 967.000 perempuan. Pemilih tersebar di 4.401 TPS yang mencakup 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan, dan 1.839 desa/kelurahan.
Semnetara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, telah merilis beberapa catatan hasil pengawasannya.
Dalam rilis resminya, dengan nomor surat 387.1/HMS/SP/12/2024 tertanggal 7 Desember 2024, ada 14 point penting disampaikan. Hal ini pun menjadi atensi semua pihak untuk terus mengerjakan yang terbaik bagi pelaksanaan pesta demokrasi ini.
Berikut isi siaran pers yang diterima media ini;
Badan Pengawas Pemilihan Umum telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sampai dengan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi , Langkah – Langkah Pengawasan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai dengan tingkat TPS telah melakukan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan jumlah saran perbaikan di 15 Kabupaten/Kota sejumlah 724 baik secara lisan maupun tulisan serta total Laporan Hasil
Pengawasan sejumlah (LHP) sebanyak 3.143
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan terhadap Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 171 Kecamatan dan 15 Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyampaikan 155 saran perbaikan/rekomendasi pada
saat Rekapitulasi Perolehan Suara baik di Tingkat Kecamatan Tingkat Kabupaten/Kota;
Ketua KPU Minut Jadi Narasumber di Kegiatan Sosialisasi oleh LDHK
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat Kecamatan dalam melakukan Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara telah menghasilkan sejumlah 161 Laporan Hasil Pengawasan;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa (PKD), sampai dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah melakukan pengawasan melekat/langsung terhadap tindak lanjut
saran perbaikan yang disampaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di masing – masing tingkatan;
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan analisis terhadap kejadian khusus pada rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dan telah mengelompokkan kondisi/kejadian yang sering terjadi yaitu diantaranya :
• Adanya kesalahan prosedur penulisan terhadap elemen data jumlah pemilih dan surat suara serta pengadministrasian form kejadian Khusus (8 Kejadian);
• Adanya kesalahan prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara sampai dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (5 Kejadian);
• Adanya permasalahan terkait Logistik Pemilihan baik tempat penyimpanan maupun selisih jumlah surat suara yang diterima (4 Kejadian);
• Adanya penolakan terhadap Hasil Pemilihan/Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan (3 Kejadian); dan
• Adanya perbedaan elemen data pemilih di KTP dengan C Pemberitahuan (2 Kejadian).
7. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk terus melakukan perbaikan serta evaluasi terhadap proses penyelenggaran Pemilihan baik dari segi peningkatan bimtek kepada jajaran Ad –Hoc maupun terkait Pengelolaan Logistik Pemilihan;
8. Bahwa untuk perbaikan kedepan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan sosialisasi serta koordinasi dengan stakeholder pemilihan guna mewujudkan Proses Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan, serta Rekapitulasi Hasil yang lebih Demokratis;
READ Bawaslu Harap Masyarakat Melapor Jika Belum Terdaftar Sebagai DPT
9. Bawaslu Sulut menyampaikan Terima Kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara, para pemangku kepentingan, para organisasi mayarakat sipil, jurnalis yang telah melakukan pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan;
10. Bawaslu Sulawesi Utara menyampaikan Terima Kasih kepada TNI POLRI KEJAKSAAN, Pemerintah daerah atas sinergitasnya dalam mendukung tugas – tugas pengawasan selama tahapan berlangsung sampai hari ini;
11. Terima kasih juga kepada seluruh kandidat yg telah berkontestasi dengan kesadaran atas hukum dengan menyampaikan laporan untuk menegakkan hukum dan keteraturan dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara;
12. Terima kasih kepada jajaran pengawas pemilu PTPS, PKD PANWASCAM, Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakaan pengawasan pemilihan secara ketat dan berkepastian hukum;
13. Apresiasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang telah bekerja keras menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara trransparan dan akuntabel;
14. Akhirnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima seluruh proses dan hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Semoga demokrasi di Sulawesi Utara lebih baik dan berkualitas.
“Bersama Rakyat Awali Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan”.