KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmen dan totalitasnya dalam memberantas kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Melalui aksi cepat dan profesional, tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap YM alias Yen, pria berusia 26 tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pencabulan terhadap anak, di sebuah perkebunan di Desa Poyowa Besar II, pada Selasa (03/12/2024).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kapolres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik, mengatakan bahwa kasus ini merupakan prioritas untuk segera ditangani, mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat dan mencederai masa depan generasi muda.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Tersangka langsung dilacak keberadaannya, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob bergerak dengan strategi matang, memastikan lokasi persembunyian pelaku sebelum melakukan penangkapan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus serupa yang mungkin masih tersembunyi di masyarakat.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memastikan tersangka mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana mengembangkan penyelidikan guna mengantisipasi potensi keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kejahatan seksual terhadap anak-anak. Selain upaya penindakan, langkah preventif juga menjadi prioritas utama, termasuk melalui edukasi dan sosialisasi.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan mencurigakan atau kejahatan serupa. Keamanan dan kenyamanan anak-anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres Kotamobagu.
Dengan dedikasi penuh, Polres Kotamobagu terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Penangkapan YM alias Yen diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan serupa tidak akan mendapatkan toleransi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pengayom, demi mewujudkan Kotamobagu yang aman, damai, dan bebas dari kejahatan seksual. (guf)
