Manado, Tim kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga (3) Jimmy Rimba Rogi-Ivan Verno Lumentut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu Pasangan calon (paslon) nomor urut satu (1) ke kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/12/2024).
Dari pantauan awak media ini yang bertugas liputan di Bawaslu Sulut, Tim kuasa hukum di sambut oleh staf Bawaslu Sulut Jackson Kasehu.
Ketua tim kuasa hukum Beriman Tomi Sumelung mengatakan, berkaitan dengan laporan kami hari ini, sebelumnya pada tanggal 27 November 2024 tepatnya pada hari pemungutan suara.
“Laporan kami sudah berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang batas waktu pelaporan pelanggaran adminstrasi,” ucapnya.
“Kami sudah diberikan waktu untuk melengkapi atau memperbaiki administrasi yang hari ini batas waktunya, dan kami sudah memasukkan perbaikan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024,” sambungnya
Lanjutnya mengatakan, dugaan pelanggaran yang kami masukkan adalah yang pertama pasar murah, Netralitas ASN, keterlibatan ketua-ketua lingkungan, dugaan indakasi money politik, pembuatan KTP menjelang hari pencoblosan oleh dinas kependudukan kota Manado.
“Bukti-bukti yang sudah disiapkan dibawa ke Bawaslu Sulut keterpenuhan 50% Kecataman,” jelasnya.
“Karena salah satu syarat formil 50% Kecamatan yang ada di kota Manado terjadi pelanggaran, dan itu sudah kami penuhi,” tegasnya.





