Manado, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) selenggarakan rapat paripurna, dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025, Serta Pengambilan Keputusan TerhadapĀ Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun 2025 Tentang Ranperda Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibdah Haji, di ruang Paripurna Gedung Cengkeh, Jumat (29/11/2024).
Ketua Pansus Ranperda Haji mengucapkan syukur Alhamdulillah setelah melalui tahapan demi tahapan yang cukup panjang Ranperda Haji di tetapkan menjadi Perda Haji.
“Ranperda Haji yang merupakan INSYIATIF sebelas (11) orang Anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 resmi telah ditetapkan dengan ditandai penyampaian draf akhir setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendragi dan sinkronisasi di Kementrian Hukum dan HAM,” ungkap Hi. Amir Liputo.
“Alhamdulillah sudah terima dan di tanda tangani oleh Gubernur Provinsi Sulut Dr. HC. Olly Dondokambey,” tambahnya.
Lanjutnya menuturkan sehingga dalam jangka waktu enam (6) bulan Bapak Gubernur Provinsi Sulut akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kita doakan di tahun 2025 Pergub ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan biaya lokal bagi jamaah haji bukan lagi dalam bentuk tali asih, yang tentunya besaran nominal sesuai kebutuhan jamaah haji dari daerah asal ke Embarkasih Balikpapan,” terangnya
Hi. Amir Liputo juga menyampaikan terima kasih kepada Hi. Sarbin Sehe mantan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Sulut yang s sangat getol membantu pansus dalam penyelesaian Ranperda Haji.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Hi. Sarbin Sehe yang telah membantu memberikan bahan-bahannya. Mungkin karena keikhlasan membantu Bampeperda dan Pansus DPRD Sulut, hingga derajatnya diangkat Allah SWT menjadi Wakil Gubernur Maluku Utara,” tandasnya.
Di tempat yang sama, senada penyampaian Kepala Bidang (Kabid) Penyeleggeraan Haji dan Umroh (PHU) Provinsi Sulut mengucapkan terima kepada steakholder yang telah membantu hingga Ranperda Haji bisa di tetapkan menjadi Perda Haji
“Saya berterima kasih kepada Hi. Amir Liputo Ketua Pansus Ranperda Haji, Ketua Bampeperda DPRD Sulut Periode 2019-2024,, Sarbin Sehe Mantan Kakanwil Sulut, Ulyas Taha Kakanwil Sulut sekarang, dan seluruh Anggota muslim dan non muslim periode 2019-2024 DPRD Provinsi Sulut yang masuk dalam Pansus Ranperda Haji,” ucap Wahyudin Ukoli, Jumat (29/11/2024).
Lanjutnya mengatakan, bahwa Perda Haji ini bisa meringankan beban biaya lokal haji bagi jamaah haji Provinsi Sulut.
“Perjalanan jamaah haji Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke Tanah Suci Mekah Almokaromah yang belum memiliki Embarkasi adalah tanggung jawab Pemerintah Sulut,” tandasnya.