BOLTIM – Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun 2024 tercoreng oleh praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Oskar Manoppo dan Argo Suamiku (ORAS).
Pada Selasa malam (26/11/2024), tim sukses pasangan tersebut tertangkap tangan membagikan uang kepada masyarakat di Desa Liberia Timur, Kecamatan Modayag, saat sudah memasuki masa tenang.
Aksi ini terungkap setelah tim Resmob Polres Boltim bersama personel Polsek Modayag mendapatkan informasi mengenai aktivitas pembagian uang kepada warga. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan AK, koordinator desa dari tim ORAS, beserta sejumlah barang bukti.
AK mengakui telah menerima uang sebesar Rp46.350.000 dari PN, ketua tim pemenangan paslon ORAS, yang kemudian ia distribusikan kepada relawan senilai Rp33.750.000 untuk diberikan kepada warga berdasarkan daftar pemilih.
“Sisa uang sebesar Rp12.600.000 berhasil kami amankan dari tangan pelaku, termasuk barang bukti lainnya berupa dokumen dan alat komunikasi,” ungkap Kapolsek Modayag, IPDA Iskandar Mokoagow.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp12.600.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah, Ponsel Merek Realme warna hitam, Data pemilih Tiga lembar berisi nama-nama pemilih paslon nomor urut 01. Buku catatan, Dua buah buku yang mencantumkan daftar penerima uang.
Penangkapan bermula pada pukul 20.36 WITA, ketika tim gabungan polisi mendapat laporan adanya rencana distribusi uang oleh tim sukses paslon ORAS di Desa Liberia Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, AK tertangkap tangan saat membawa uang yang belum disalurkan senilai Rp12.600.000.
Ia mengaku telah mendistribusikan sebagian besar uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih paslon nomor urut 01 pada hari pemungutan suara.
Barang bukti dan pelaku kini diserahkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modayag untuk proses hukum lebih lanjut.
IPDA Iskandar Mokoagow menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang mencederai demokrasi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati aturan pemilu dan menjaga integritas pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan penyelenggara pemilu. Jika terbukti bersalah, tim pemenangan paslon ORAS dapat dikenai sanksi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
