Dengan Pengawasan Ketat, KPU Sangihe Musnakan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024

oleh -1889 Dilihat

Sangihe, SuaraSulut.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang masih tersimpan di gudang logistik. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (26/11/2024), dengan cara membakar surat suara dalam drum di halaman Kantor KPU Sangihe.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe, Absan R. Tahendung, dan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta perwakilan Tokoh Agama.

“Kami melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara sesuai dengan regulasi yang ada, setelah proses sortir dan pelipatan surat suara serta distribusi logistik yang kini telah sampai di tingkat TPS,” kata Absan. Proses pemusnahan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada Serentak 2024, yang dilakukan oleh KPU Sangihe dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, disaksikan oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Absan mengungkapkan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah sebanyak 859 Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, serta 123 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe yang rusak atau sisa.

Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari komitmen KPU Sangihe untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan transparan, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan pihak terkait, KPU memastikan setiap tahapan Pilkada dilakukan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

(Erick Sahabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.