Sulut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam menjalankan tufoksinya, Minggu (24/11)2024), melakukan patroli dan monitoring di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
Ini dilakukan Bawaslu Provinsi Sulut berkaitan dengan masa tenang, dimana datang berkunjung dan melihat langsung apakah masih ada alat peraga kampanye yang masih terpajang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Zulkifly Densi menuturkan, pukul 22.32 Wita Gakumdu dan Bawaslu Sulut menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang masih terpampang di Billboard.
“APK akan kita jadikan temuan malam ini. Karena ini berhubungan dengan calon provinsi kita akan rekomendasikan ke pihak KPU Provinsi Sulut agar dapat menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya
Seharusnya pihak ketiga yang sudah bekerjasama dengan paslon dalam pemasangan Billboard paslon tersebut sudah mencabutnya.
“Karena ketika calon menyerahkan ke pihak ketiga untuk kerjasama (memasang billboard) harus ada konsekwensi juga menurunkannya saat masa tenang berlangsung,” ungkapnya.
Di lokasi yang tidak berjauhan, Bawaslu Provinsi Sulut juga melihat ada dua Baliho Paslon Bupati Minahasa (YL-DR nomor 2) dan (SFS-PGS nomor 1) yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Minahasa.
.
Harapan kami di masa tenang ini semua aktivitas kampanye dalam bentuk metode apapun itu termasuk APK dan iklan-iklan kampanye di media massa, elektronik dan online.