Sterilkan Masa Tenang, KPU Bolmut Ingatkan Larangan Kampanye

oleh -6037 Dilihat

Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan pentingnya mematuhi aturan selama masa tenang Pilkada 2024 yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bolmut, Firman SY. Stion, menyoroti larangan aktivitas kampanye selama masa tenang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Menurut Firman, masa tenang adalah waktu steril dari segala bentuk kampanye, baik melalui alat peraga, media sosial, maupun media massa. “Kami mengingatkan agar semua alat peraga kampanye (APK) dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 39,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa akun media sosial resmi pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, media massa dilarang menyiarkan konten kampanye yang dapat memengaruhi pemilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Firman mengapresiasi partisipasi semua pihak selama masa kampanye sebelumnya dan mengajak masyarakat serta peserta pemilihan untuk mematuhi aturan masa tenang demi menciptakan suasana pemilu yang damai, netral, dan adil. “Mari kita hormati masa tenang ini untuk memastikan Pilkada berlangsung tertib dan berkualitas,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.