Manado, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulut, melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Masa Tenang di Sutan Raja Hotel Jalan Raya Manado-Bitung Watutumou Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (21/11/2024).
Zulkifly Densi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih telah memenuhi undangan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka sosialisasi pengawasan tahapan masa tenang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di provinsi Sulawesi Utara tahun 2024.
“Lewat kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan tentunya terkait dengan topik kita pada siang hari ini, yaitu pengawasan masa tenang. kita ketahui bersama bahwa masa tenang ataupun kampanye akan berakhir di beberapa hari ke depan,” ucapnya.
“Dimana pada masa tersebut selesai. Seluruh aktivitas kampanye itu sudah tidak dilaksanakan lagi,” sambungnya
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan, bahwa penting bagi kami untuk menghimbau dan mengingatkan kepada kita semua terutama kepada para peserta pemilihan, baik Pasangan calon, partai pengusung dan pendukung, dimana pada masa tenang ada beberapa hal yang kemudian akhirnya yang tidak bisa untuk dilanggar karena memiliki sanksi yang tidak main-main.
Tentunya dengan harapan kiranya sebentar itu ada para narasumber yang akan bersama-sama dengan kita memberikan informasi, kemudian kita lanjutkan dengan diskusi, dengan harapan pada kesempatan diskusi tersebut kita dapat memanfaatkan waktu dengan maksimal mungkin, dan sebaik-baik.
“Masuk pada masa tenang sudah tidak bisa untuk melakukan kampanye ini dilarang, dan sudah ada dalam undang-undang pasal 187 ayat 1,” tegasnya.
“Seluruh tahapan termasuk masa tenang itu mengatur terkait larangan untuk melakukan politik transaksional, karena ada sanksi pidananya ada di pasal 187 ayat 1,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang. Hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.
Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tentang penertiban alat peraga kampanye (APK).
Terkait itu Ardiles menjelaskan, Bawaslu Sulut sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.
“Dalam pengawasan masa tenang, kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan strategi pengawasan di masa tenang lainnya potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pilkada ataupun tim suksesnya.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu Sulut akan melakukan pengawasan terhadap peserta Pilkada yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ucapnya.
Selain itu, media diajak berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.
Dia mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh. Ini sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu aman, damai, dan demokratis.
Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi serta diikuti para stakeholder, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, perwakilan partai politik dan media.
