Waduh, Dua Emak-emak Ditangkap Polisi Gara-gara Togel, Begini Reaksi Para Pria

oleh -1032 Dilihat
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. (Suarasulut.com/Ist)
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. (Suarasulut.com/Ist)

Suarasulut.com, PALU– Judi toto atau Togel alias Kupon Putih yang akrab disapa di daerah Sulawesi memang bukan hal baru dalam dunia perjudian, jenis perjudian ini kerap membuat penasaran para petaruhnya tanpa memandang usia dari remaja, orang tua hingga emak-emak atau kaum ibu pun ikut terpengaruh untuk mencoba yang Akibatnya, efek jangka panjang yang ditimbulkan mulai dari pertengkaran dalam rumah tangga hingga perceraian.

Hal itu dialami dua orang ibu di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang akhirnya harus rela diamankan saat pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala, Minggu, 17 November 2024.

“Ada dua orang pelaku, keduanya perempuan, diduga sebagai pengecer judi ‘Kupon Putih’ di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (19/11/2024).

Sugeng mengatakan penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tengah pada Minggu, 17 November 2024. TKP pertama pukul 12.00 WITA di jalan raya utama Palu-Bangga, Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dengan tersangka M (57). TKP kedua pukul 12.30 di Jalan Keremik, Desa Belane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Sigi bersama tersangka S (50)

“Kedua kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat dan kasusnya dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng dan LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng tanggal 17 November 2024,” terangnya

Sugeng melanjutkan dengan menjelaskan, dari pelaku M, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp115 ribu, satu unit HP, satu rim kertas HVS, dan meja shio 2024. Sementara untuk pelaku S, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp906 ribu, 164 rim kertas HVS, dan lembaran ramalan.

“Kedua pelaku tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam mendukung aspirasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk terus menindak segala bentuk perjudian, ungkapnya.

Selama tahun 2024, Polda dan Polres Sulteng telah mengungkap dan menangani sedikitnya 23 kasus berbagai bentuk perjudian, pungkas Kasubbag Humas.

Sementara itu, komentar pria, Ahmad (43) memberikan dukungan terkait penangkapan ibu-ibu yang merupakan pengecer judi Kupon Putih, “sangat mendukung operasi yang dilakukan oleh aparat Polda Sulteng. Teruskan,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.