Gugatan Albert CS X Karyawan PT Airanado di Tolak oleh PHI.

oleh -1079 Dilihat

Manado, Mantan karyawan PT. Air Manado melakukan penguatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk Perumda PDAM Wanua Wenang Manado.

 

 

Setelah melalui proses persidangan yang alot, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak terkait gugatan pesangon yang diajukan oleh dua eks karyawan PT Air Manado, Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu.

Hasil salinan keputusan ini disampaikan Juru Bicara sekaligus Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang Manado, Aswin Kasim

 

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd ini diajukan oleh Wales dan Rattu, yang sebelumnya bekerja di PT Air Manado sejak 2006 hingga 2021.

 

Keduanya diangkat sebagai karyawan PDAM Manado pada 4 November 2022, dengan Wales pensiun pada 15 Mei 2023 dan Rattu dijadwalkan pensiun pada 22 Desember 2023. Mereka menuntut pesangon terkait masa kerja di PT Air Manado.

 

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Aswin Kasim menyampaikan bahwa sejak menjadi karyawan PDAM, segala hak kedua karyawan tersebut telah dipenuhi sesuai aturan.

 

“Hak-hak mereka sebagai karyawan PDAM sudah kami bayarkan sesuai ketentuan sejak pengangkatan pada November 2022 hingga masa pensiun,” ucap Kasim.

 

Pada 28 Oktober 2024, Pengadilan Hubungan Industrial Manado memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Wales dan Rattu.

 

Amar putusan menyatakan bahwa gugatan mereka tidak dapat diterima sepenuhnya. Dengan putusan ini, PDAM Wanua Wenang Manado menegaskan tidak berkewajiban membayarkan pesangon yang dituntut terkait masa kerja mereka di PT Air Manado.

 

“Kami, PDAM Wanua Wenang Manado, menghormati dan akan patuh pada keputusan pengadilan. Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan objektif, dan tidak lagi ada kesalahpahaman terkait tuntutan ini,” lanjut Aswin Kasim, didampingi oleh Gracia Tilaar, Manager HRD PDAM Manado.

 

Melalui konferensi pers ini, PDAM Wanua Wenang Manado berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh berita-berita yang kurang objektif terkait isu pesangon eks karyawan PT Air Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.