Sangihe, SuaraSulut.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe mengumumkan pembatalan debat kedua pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara sepihak, dengan alasan keterbatasan anggaran.
Tentu saja keputusan ini menuai kritik tajam karena debat sebelumnya telah ditetapkan dan disepakati oleh semua pihak. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, menyatakan bahwa meski pihaknya telah berusaha menutupi kekurangan dana, anggaran yang ada masih tidak mencukupi untuk mengadakan debat kedua.
“KPU Sangihe sudah berupaya maksimal, tapi anggaran yang tersedia belum cukup. Dengan berat hati, kami umumkan debat kedua harus dibatalkan agar tahapan Pilkada lainnya bisa tetap berlangsung,” ujar Tahendung di hadapan awak media.
Sebagai alternatif, KPU Sangihe berencana menggunakan media daring dan sosial untuk menyebarluaskan visi-misi para kandidat, agar masyarakat tetap bisa memahami program-program calon meski tanpa adanya debat langsung. “Kami akan memaksimalkan publikasi di media sosial dan media lokal yang ada di Sangihe,” tambah Tahendung.
Namun, keputusan ini langsung mendapat respons keras dari Ketua LPPN RI, Darwis Saselah, yang menilai langkah KPU Sangihe mencederai proses demokrasi. “Pembatalan sepihak ini patut dicurigai ada campur tangan pihak lain. Ini menodai demokrasi dan harus segera diaudit oleh aparat hukum,” tegas Saselah. Ia juga mempertanyakan alokasi anggaran KPUD yang mencapai sekitar Rp 30 miliar untuk Pilkada serentak 2024.
“Jika memang anggarannya cukup besar, kenapa agenda penting seperti debat kandidat tahap kedua malah dibatalkan?” imbuh Saselah, mendesak adanya transparansi terkait penggunaan dana Pilkada di Sangihe.
Keputusan KPU Sangihe ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait komitmen penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya berjalan sesuai rencana.
(*)

