Ops Zebra, Polda Sulteng Catat 21.163 Pelanggaran, SIM-STNK di Sigi Disita, Ini Pelanggarannya  

oleh -1705 Dilihat
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot dan AKBP Sugeng Lestari. (suarasulut.com/RN)
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot dan AKBP Sugeng Lestari. (suarasulut.com/RN)

SULAWESI TENGAH-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat 21.163 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024. Untuk pelanggar, 1.633 di antaranya ditilang dan 19.530 lainnya diberi teguran. Namun, persentase jumlah pelanggaran tersebut secara statistik menurun hingga 30 persen dari tahun sebelumnya.

“Selama 14 hari Operasi, Polri berhasil menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan di hadapan wartawan di Aula Ditlantas Polda Sulteng, Senin (28/10/2024)

Menurutnya, jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran juga mengalami penurunan. Misalnya, tercatat 1.415 sepeda motor atau turun 70 persen, mobil penumpang tercatat 88 atau turun 99 persen, bus 1 atau turun 80 persen, kendaraan barang 129 atau turun 95 persen.

“Salah satu penyebab penurunan pelanggaran lalu lintas adalah tidak berfungsinya kamera perekam pelanggaran atau e-tle. Hal ini karena masih dalam perbaikan perawatan terpusat.” Ia menjelaskan.

Ia menambahkan, pelanggar lalu lintas sebagian besar didominasi oleh kelompok usia produktif, 16 hingga 45 tahun.

“Pada Operasi Zebra 2023, terjadi 35 kecelakaan lalu lintas, sedangkan pada 2024 hanya terjadi 33 kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal dunia 15 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 27 orang dan kerugian materil Rp139.100.000,” jelasnya.

Sementara itu, faktor penyebab kecelakaan, kata mantan Wadirlantas Polda Banten itu, lebih banyak karena melanggar batas kecepatan, tidak menjaga jarak dan menyalip atau berbelok atau berpindah jalur.

Ia menambahkan, operasi ini mengutamakan tindakan preventif, preemtif dan teguran yang humanis. Diantaranya, melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.

Secara terpisah, Kapolres Sigi melalui Kasatlantas Sigi Iptu Hendrik, mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 di wilayahnya sebanyak 1.975 pelanggaran. Pelanggaran tersebut terdiri dari 74 kali tilang dan 1.901 kali peringatan.

“Dari total 74 penindakan tilang, kendaraan roda dua mendominasi sebanyak 56 penindakan. Kemudian untuk kendaraan roda empat sebanyak 18 penindakan,” kata Kasatlantas.

Ia memaparkan bentuk pelanggaran pengendara diantaranya. “Tidak menggunakan helm SNI, kami mencatat ada 21 pelanggaran pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI serta tidak menggunakan plat nomor/plat palsu sebanyak 34 pelanggaran. Selanjutnya untuk kendaraan roda empat pelanggaran didominasi oleh tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan plat nomor palsu dan over dimension over loading atau ODOL,” terang Kasat Lantas.

Selain itu, Satlantas Polres Sigi juga telah menyita barang bukti berupa 8 SIM, 21 STNK, dan 41 kendaraan.

“Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar masyarakat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas. Dan untuk pengambilan kembali SIM atau STNK, masyarakat agar membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kasat Lantas.

Ia menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sigi untuk lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dengan selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan. Mari bersama-sama menjadi pelopor dalam berlalu lintas. Himbauan Kasat Lantas. (*Rahmad N)