Polres Bolmut Rilis SP2HP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Polri

oleh -6698 Dilihat

Bolmut – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah merilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik institusi Polri. Kasus ini melibatkan seorang anggota DPRD Bolmut berinisial RT dari Partai Amanat Nasional (PAN) beserta delapan warga lainnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sulut, Reinal Mokodompis, yang menilai pernyataan RT dan beberapa warga tersebut mencemarkan citra Polri di wilayah Bolmut. Laporan tersebut menarik perhatian publik dan menjadi isu yang sensitif di kalangan masyarakat.

Dalam SP2HP terbaru bernomor B/55/X/2024/Reskrim yang diserahkan langsung kepada pelapor pada Rabu, 23 Oktober 2024, Polres Bolmut menjelaskan bahwa beberapa langkah telah diambil untuk mempercepat proses penyelidikan.

Beberapa saksi yang terkait dengan kasus tersebut sudah diperiksa, termasuk terlapor. Selain itu, sejumlah bukti digital yang diduga menjadi dasar tuduhan pencemaran nama baik telah diamankan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, Doly Irawan S.Tr.K, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Bolmut juga bekerja sama dengan tim ahli di bidang digital untuk memastikan keabsahan bukti yang telah dikumpulkan.

Meski penyelidikan terus berjalan, publik masih mempertanyakan waktu penyelesaian kasus yang dianggap sensitif ini, mengingat dampaknya terhadap reputasi institusi Polri.

Ketua LSM GALAKSI Sulut, Reinal Mokodompis, berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Bolmut dalam menunjukkan profesionalisme mereka dalam menangani kasus yang menyangkut harga diri institusi. Masyarakat menantikan hasil akhir yang memberikan kejelasan serta keadilan,” kata Reinal Mokodompis kepada awak media.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *