Dugaan Penggelapan Emas, Hen Warga Desa Lanut Dipolisikan

oleh -1657 Dilihat
Terlapor Hen dan laporan polisi.

BOLTIM – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga asal Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Irfan Fernando Tumembouw, telah diterima Polres Bolaang Mongondow Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/114/IX/2024/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW TIMUR/POLDA SULAWESI UTARA, yang diterima pada 19 September 2024 pukul 15.03 WITA.

Dalam LP tersebut, kasus ini terjadi di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, pada Senin, 9 September 2024, pukul 16.00 WITA.

Terlapor HWT alias Hen warga Desa Lanut, diduga melakukan penggelapan bahan karbon yang mengandung emas, yang seharusnya diolah bersama oleh pelapor dan terlapor sesuai kesepakatan.

Irfan Tumembouw, menjelaskan bahwa ia dan Hen telah sepakat untuk mengolah bahan karbon yang berisi emas secara bersama-sama.

Namun, Hen diduga telah mengambil, mengolah, dan menjual bahan tersebut tanpa sepengetahuan Irfan, sehingga membuat pelapor merasa dirugikan.

Atas kejadian ini, Irfan Fernando Tumembouw meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Saya merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, dan saya meminta agar proses hukum ditegakkan,” ujar Irfan dalam laporannya.

Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *