Saksi-Saksi Tegaskan: Brigadir YT Tak Lakukan Penodongan dan Penganiayaan

BOLMONG – Mediasi kedua antara personel Batalyon B Pelopor Brigadir Prayudi Tolat (YT) dengan Ruslan Mokoagow terkait sengketa kepemilikan tanah dan dugaan penganiayaan digelar di Kantor Sangadi Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (19/9/2024).

Mediasi ini kembali menemui jalan buntu setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai.

Pertemuan yang dipimpin oleh Sangadi Desa Tungoi I, Sutrisno Ungko, menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi pada 10 September 2024.

Saksi Sui Paputungan memberikan kesaksian bahwa pada hari kejadian terjadi adu mulut antara Brigadir Yudi Tolat dan Ruslan Mokoagow.

Adu mulut dipicu oleh rencana Ruslan mendirikan rumah di atas tanah yang diklaim oleh Brigadir Yudi sebagai warisan orang tuanya.

“Dalam suasana yang semakin tegang, Ruslan terlihat memegang parang yang tersarung di pinggangnya, memicu Brigadir Yudi untuk mencoba merebut parang tersebut demi mencegah terjadinya tindakan berbahaya,” ungkap saksi Sui.

Menurut Sui, terjadi tarik-menarik antara kedua belah pihak hingga Ruslan terjatuh, dan Brigadir Yudi berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.

Sui menegaskan bahwa Brigadir YT tidak menodongkan senjata api atau melakukan penganiayaan fisik terhadap Ruslan.

Saksi lain, Rosmina Donda, menguatkan kesaksian Sui, menyatakan hal yang sama terkait peristiwa di lapangan.

Namun, versi berbeda disampaikan oleh Ruslan Mokoagow. Ruslan menuduh bahwa Brigadir Yudi sempat mengambil senjata dari mobilnya dan menodongkannya ke arah Ruslan, disertai tindakan pemukulan dan penginjakan.

Selain itu, Ruslan juga menuduh bahwa Brigadir Yudi mengayunkan parang miliknya ke arah dirinya.

Dalam mediasi tersebut, Sutrisno Ungko menyarankan agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, serta melibatkan pihak pemerintah desa dalam setiap transaksi tanah di masa mendatang.

Namun, mediasi kembali gagal mencapai titik temu setelah Ruslan meminta ganti rugi sebesar Rp30.000.000, yang ditolak oleh Brigadir Yudi.

Brigadir Yudi berdalih bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana tuduhan Ruslan, dengan didukung oleh kesaksian dari Sui Paputungan dan Rosmina Donda.

Tidak adanya kesepakatan damai membuat Ruslan menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, sebuah langkah yang disetujui oleh Brigadir Yudi.

Brigadir Yudi juga menyampaikan niatnya untuk melaporkan balik Ruslan atas dugaan laporan palsu, karena merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak berdasar.

Mediasi ini merupakan pertemuan kedua setelah mediasi pertama yang diadakan di Mako Brimob Inuai, yang juga tidak membuahkan hasil.

Pada mediasi pertama, Ruslan sempat menyetujui kesepakatan damai, namun ditolak oleh anak-anaknya.

Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan kronologi versi Ruslan Mokoagow, yang di mediasi pertama menyatakan bahwa Brigadir Yudi tidak mengayunkan parang, namun mengubah pernyataannya pada mediasi kedua.

Kondisi ini memicu dugaan bahwa ada pihak-pihak lain yang menunggangi kasus ini untuk kepentingan pribadi.

Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Pihak Brigadir Yudi juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, mengingat adanya pemberitaan yang dinilai merugikan tanpa konfirmasi terlebih dahulu darinya. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version