Dugaan Pelanggaran Petahana Minut Tembus KPU Dan Bawaslu RI Juga DKPP, Tim Hukum Dibantu LBH DPP PSI

MINUT- Tim hukum tiga partai pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati Minut MJP-CK Partai Gerindra, Nasdem dan PSI Minahasa Utara benar-benar serius untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon petahana Minut Joune Ganda terkait UU Pilkada pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016.

Usai melaporkan ke KPU Minut dan KPU Sulut dan Bawaslu Minut juga Bawaslu Sulut, ternyata salah satu tim hukum Supriyadi Pangellu SH MH yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pengurus Partai Gerindra Sulawesi Utara dan Gerindra Minahasa Utara, Jumat,(20/09/2024) juga melaporkan pelanggaran bakal calon petahana Minut Joune Ganda ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP

Bukti tanda terima di KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP

Menurut Supriyadi Pangellu kepada media ini lewat telefon WhatsApp (WA), dirinya bersama tim melaporkan ke KPU RI terkait pelanggaran petahana bakal calon bupati Minahasa Utara Joune Ganda (JG) yang sudah melakukan pelanggaran pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 tanpa persetujuan Mendagri dan hal itu sudah melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 2 serta menyerahkan bukti-bukti SK pelantikan.

“Kita laporkan juga ke KPU RI, karena KPU RI merupakan penanggungjawab akhir penyelenggara Pilkada. Kami berharap
KPU harus melaksanakan UU Pilkada pasal 71 ayat 5 karena sudah sangat jelas petahana telah melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 2,” kata Pangellu yang pernah menjadi dua kali pimpinan bawaslu kabupaten kota dan terakhir sebagai pimpinan bawaslu Sulut.

Lanjut Pangellu, terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2, sudah tidak ada lagi penafsiran lain karena sudah sangat jelas dengan adanya surat penegasan Mendagri bahwa Joune Ganda telah melakukan pergantian pejabat di tanggal 22 Maret 2024. Tidak ada dalam logika hukum sudah melakukan pelantikan baru meminta persetujuan.

“Pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan tanggal 10 Mei 2024, ini sudah sangat jelas, fakta hukum dan peristiwa hukum sudah terjadi,” kata Pangellu.

Lanjut Pangellu, dirinya bersama tim melaporkan dan memberikan bukti ke KPU RI, karena KPU RI merupakan penanggungjawab akhir penyelenggara Pemilu atau Pilkada. Begitu juga Bawaslu RI yang mempunyai tugas mengawasi Pilkada. Bukan cuma itu, Pangellu dan tim juga membawa bukti-bukti pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami melaporkan juga ke DKPP untuk mengirimkan notif atau pemberitahuan ketika penyelenggara tidak mengikuti aturan yang ada,” kata Pangellu.

Panggellu berharap dan percaya penyelenggara Pilkada akan melakukan sesuai aturan.
“KPU tidak perlu merasa bersalah ketika melakukan aturan UU pasal 71 ayat 5, karena sangat jelas yang membuat kesalahan adalah petahana, padahal sudah sangat jelas di dalam UU pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016. Ingat, aturan tersebut dari tahun 2016, seharusnya bagian hukum sudah sangat paham,” tutup Pangellu.

(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version