Tiga Paslon Cagub-Cawagub Sulut Lolos Tes, Ini Yang Dikatakan, Ini Yang Dikatakan Kenly Poluan

oleh -15472 Dilihat

Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konfrensi pers, dalam rangka mengumumkan hasil tes kesehatan juga hasil penelitian persyararan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sulut, di kantor KPU, Jumat (6/9/2024).

Ketua KPU Sulut  mengatakan, tiga pasangan calon yang akan merebut kekuasaan menjadi kepala daerah di daerah Nyiur Melambai Gubernur dan Calon wakil Gubernur Pilkada 2024, dinyatakan lolos tes pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUP Kandou.

Baik paslon Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw serta pasangan Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh.

“Kami baru saja menyelesaikan penyerahan hasil penelitian administrasi dan kami sudah sampaikan semua yang kami teliti termasuk dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan kesehatan yang dilakukan RS Kandou dan secara terbuka kami sudah menyampaikan kepada LO atau paslon, dan ketiga bakal pasangan itu memenuhi syarat kesehatan baik YSK- VM, Elly – HJP, SK- DT,” ungkap Kenly Poluan

Lanjutnya menambahkan, sebagaimana regulasi, KPU Sulut memberi kesempatan para paslon melakukan perbaikan.

“Ketiga pasangan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan dari tanggal 6 hingga 8 September. Selanjutnya, kita akan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perbaikan yang dimasukan,” ungkapnya Kenly didampingi anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, Awaludin Umbola dan Sekretaris KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Di tempat yang sama, Salman Saelangi menyampaikan untuk hasil rekam medis telah diserahkan langsung kepada setiap calon. Sementara yang diterima KPU adalah kesimpulan hasil pleno tim medis.

Meski lulus tes pemeriksaan kesehatan, tiga bakal paslon ini ternyata belum memenuhi syarat administrasi.

“KPU telah melakukan penelitian terhadap dokumen calon. Dari hasil penelitian administrasi menemukan tiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan dokumen. Itu artinya tiga bakal pasangan calon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan,” bebernya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.