PALU, SUARASULUT– Seorang pria di Kota Palu berinisial UA (17), ditangkap Satuan Jatanras Polres Palu, setelah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu. Sebelum kejadian, pelaku mengaku sebagai Dokter Saraf untuk mengelabui korban.
Belum diketahui motif pelaku melakukan pengancaman tersebut. Namun, dalam rilis hasil jumpa pers pada Rabu (4/09) yang dipimpin langsung oleh IPDA Jodaenis R. Mahardika, dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Sementara itu, dari hasil penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, sehelai lakban hitam, satu buah jaket hoodie hitam, satu buah ponsel merek Oppo, sehelai jilbab, satu buah masker dan gantungannya. Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*RN)