KOTAMOBAGU — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penembakan dengan senjata Airsoft Gun di Taman Kotamobagu.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, S.E, dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/332/VIII/2024/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tertanggal 27 Agustus 2024, identitas pelaku berhasil diungkap.
Pelaku diketahui bernama TBW alias Tri (38 tahun), warga Desa Pluneng, Kecamatan Kebun Arum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, setelah sempat melarikan diri. Tri berhasil ditangkap di kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolsel di Molibagu.
Dalam operasi tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan pelaku dalam aksi penembakan, antara lain sebuah senjata jenis Airsoft Gun, enam butir peluru, kaos berwarna hijau, dan celana jeans berwarna hitam.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik menjelaskan kronologi kejadian bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban, yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.
“Dalam situasi tegang tersebut, pelaku menembak korban sebanyak dua kali, dengan peluru mengenai kepala korban, yang menyebabkan luka serius,” ungkap AKP Agus Sumandik.
Keberhasilan operasi ini kembali menunjukkan kemampuan dan kesigapan aparat kepolisian Polres Kotamobagu dalam menangani kasus-kasus kejahatan serius di wilayah hukum mereka.
Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memastikan setiap tindak kriminal mendapat penanganan hukum yang tegas. (guf)