PALU, SUARASULUT-Tim Jatanras Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap GEP (23), pelaku pencurian motor menggunakan kunci T, di Kos Jalan Tanjung Santigi Palu, Senin (26/8/2024).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Kamis (15/8/2024), di Jalan Kancil, Palu Selatan.
“Dia (pemilik) baru saja belanja di warung, motornya diparkir di teras rumah, pas keluar rumah lagi, motornya sudah raib. Cuma sekitar tujuh menit,” kata AKBP Sugeng Lestari. Jumat (30/8)
Menurut Sugeng, pelaku berasal dari Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4e subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih,” terangnya. (*RN)