PALU, SUARASULUT– Karena sudah dinyatakan lengkap atau P21, Ditres Narkoba Polda Sulteng serahkan berkas perkara IL (33), tersangka kasus peredaran gelap sabu seberat 15 kilogram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, pada tanggal 22 Juli 2024.
Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, tersangka merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
“Dia ditangkap dengan barang bukti di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, 11 Mei 2024. “ kata AKBP Sugeng Lestari. Selas, (13/08)
Menurut Sugeng, dengan diserahkannya tersangka, maka tanggung jawab kepada tersangka dan alat bukti penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai oleh polisi.
“Mohon menunggu dan mengikuti proses persidangan setelah ada koordinasi lebih lanjut antara Kejaksaan Negeri Palu dan Pengadilan Negeri Palu,” tutupnya. (*RN)