KOTAMOBAGU – Baru seminggu menjabat sebagai Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH langsung menunjukkan ketegasan dalam menangani aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk di antaranya debt collector.
Kapolres memerintahkan Satuan Reserse dan Kriminal di bawah komando Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik untuk menangkap para oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan warga tanpa mengikuti prosedur.
Tindakan ini berdasarkan laporan warga mengenai perampasan sebuah mobil Toyota Avanza di salah satu kantor finance di Kotamobagu. Korban, Rinilda Balantukang dari Desa Sauk, Kabupaten Bolmong, melaporkan bahwa mobilnya dirampas oleh oknum debt collector setelah menunggak pembayaran selama tiga bulan.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik menjelaskan bahwa korban awalnya dibujuk oleh salah satu oknum debt collector untuk datang ke kantor BFI guna menandatangani berkas pemutihan angsuran ke-23 dan ke-24 yang akan dialihkan ke angsuran terakhir.
Setelah tiba di kantor BFI, korban diminta turun dari mobil dan masuk ke dalam kantor untuk menandatangani berkas yang tidak diizinkan untuk dibaca terlebih dahulu.
Ternyata, berkas tersebut adalah surat serah terima kendaraan. Setelah keluar dari kantor, korban mendapati mobil Toyota Avanza miliknya sudah tidak ada di parkiran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan empat debt collector untuk dimintai keterangan.
Penyidik Polres Kotamobagu saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka terkait perkara pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/268/VII/2024/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut, tanggal 15 Juli 2024.
Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk Rinilda Balangtukang, Ferry Tengko, Nelci Kapai, dan Usman Hasimu. Sementara tersangka yang sudah diperiksa adalah CK alias Chan, GP alias Gov, RM alias Rid, dan VM alias Vik.
Saat ini, para tersangka telah ditahan dan berkas perkara sedang dalam proses perampungan.
Koordinator Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Resmol Maikel mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto dalam menangani kasus ini.
“Apresiasi kepada bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto yang memberikan perhatian serius terhadap kasus debt collector yang sangat meresahkan debitur. Jika sesuai aturan, pembiayaan BFI sangat membantu, namun cara-cara oknum debt collector yang melanggar prosedur harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Resmol Maikel. (guf)
